Pengertian Ham Beserta Macam Macam Ham
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalamUUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian.
Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggungjawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitasinternasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikansejarah umat manusia sendiri.
Contoh pelanggaran HAM:1.Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. Contohnya : *.Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
*.Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
*.Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
*.Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untukmemiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya : *.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
*.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
*.Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
*.Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
*.Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilihmaksunya hak untuk dipilih
contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden),
hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.Contohnya : *.Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
*.Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
*.Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan*.Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
*.Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasipada bidang politik
*.Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :*.Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
*.Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
*.Hak yang sama dalam proses hukum
*.Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
*.Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
*.Hak untuk mendapat pelajaran
*.Hak untuk memilih, menentukanpendidikan
*.Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
*.Hak untuk mengembangkan Hobi
*.Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
*.Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
*.Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
*.Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sekian Terima Kasih Semoga Bermanfaat bagi Kalian
1 komentar
DAFTAR ID GRATIS SABUNG AYAM ONLINE
KUNJUNGI SITUS KAMI DI WWW.ID303.website
MENANG BERAPAPUN, PASTI KAMI BAYAR !!!
minimal deposit 25rb , minimal wd 50rb
BISA DEPOSIT DENGAN PULSA XL DAN TELKOMSEL
Melayani LiveChat 7 x 24 Jam Nonstop
WA : 08125522303
EmoticonEmoticon